Kewenangan Fasilitasi Penyerahan Asset Milik Pemkab Bima Ke Kota Bima Adalah Kewenangan Gubernur, Bukan KPK

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kewenangan Fasilitasi Penyerahan Asset Milik Pemkab Bima Ke Kota Bima Adalah Kewenangan Gubernur, Bukan KPK

Selasa, 31 Mei 2022

Bima. Londa Post.-  Sungguh heboh berita disejumlah media di Bima adanya kegiatan Rakor penyelesaian permasalahan Asset milik Pemkab Bima yang ada di Kota Bima digelar di Gedung KPK-RI Jakarta 30 mei 2022 senin kemarin. Pasalnya; Beragam pemahaman publik terhadap peristiwa serah terima asset yang berjumlah ratusan tersebut, hingga tidak sedikit mengapresiasi kehebatan Pemkot Bima saat ini, mampu membangkitkan semangat Pemkab Bima menyerahkan ratusan Item jenis asset kepada Pemerintah Kota Bima.


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima asal Partai Gerinda, Sulaiman.MT, SH angkat bicara soal proses kegiatan Rakor penyelesaian penyerahan asset Pemkab Bima di gedung KPK tersebut. Pihaknya mempertanyakan dalam hal kewenangan fasilitasi permasalahan dan penyerahan asset itu adalah kewenangan Gubernur, bukan KPK.


" Sesuai bunyi UU no.13 2002 tentang Pembentukan Daerah Kota Bima, yang mengatakan; Diminta kepada Kementerian, Departemen, non Departemen dan Gubernur melakukan fasilitasi dan menyerahkan barang milik Kabupaten Induk ke Pemerintah Kota hasil pemekaran, paling lama 1 tahun atau bisa bertahap selama 5 tahun terhitung sejak peresmian Kota pemekaran ( Kota Bima)." Jelas Bung Leman sapaan akrabnya.


Tidak hanya itu kata dia, penyerahan asset tersebut ada aturan pelaksananya yaitu Permendagri RI no. 42 -2001 tentang penyerahan barang dan piutang pada daerah yang baru dibentuk yang menfasilitasinya adalah Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, dan hasilnya disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Jelasnya.


Lanjut Sulaiman, aturan pelaksana lainya harus juga dipatuhi yaitu Permendagri no. 19 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. " Pada prinsipnya saya selaku Warga masyarakat dan juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima mempertanyakan peran KPK dalam menfasilitasi pernyerahan asset milik Pemkab Bima ke Pemkot Bima seperti diberitakan sejumlah media daerah ini. Ungkapnya.


" Ini ada semacam pemaksaan kehendak yang dilakukan. Pihak Gubernur NTB meskinya malu dengan kewenanganya sendiri diambil alih lembaga KPK, pada hal jelas- jelas pihak Gubernur yang memiliki domain menuntaskan persoalan asset sesuai peraturan yang ada. Dan juga Pemkot Bima hendaknya tidak ber-eforia berlebihan dengan sebuah niat baik dan ketusan  Daerah induk dalam hal proses penyerahan asset nantinya. Jelas Bung Leman.


Yang pasti menurut Mantan Penasehat Hukum Tanah Bima dan juga selaku Ketua Komisi II DPRD Kab Bima ini, belum ada penyerahan asset dari Pemkab bima ke Pemkot Bima, melainkan baru kesepakatan untuk menyelesaikan sesuai perintah undang-undang. " Gubernur yang punya kewengan menfasilitasi penyerahan asset, bukan KPK." Jelasnya kepada Londa Post fia Hp 31 Mei 2022 Selasa dini hari tadi. (Jev londa).