Kota Bima. Londa Post.- Dalam upaya keterbukaan informasi publik. Akhir ini. Se-antero Rakyat Kota Bima disuguhkan berita, informasi hingga saling bertanya Soal Penggunaan Dana Covid -19 tahun 2020 yang dianggarkan Pemkot Bima senilai Rp 28 milyar terindikasi ada penyimpangan.
Pasalnya; Ada salah satu Praktisi Hukum daerah ini telah melaporkan Pemkot Bima ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta baru baru ini, sebut saja Al.Imran, SH dengan sejumlah barang bukti yang ditentengnya ke Gedung Anti Rasuah itu.
Makin hari semakin heboh. Hingga Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa, MH tidak hanya angkat bicara membantah tuduhan Penasehat Hukum fokal ini, Juga pihak Pemkot Bima lewat Petinggi ASN yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Covid-19 Sekda Kota Bima ini, akan secepatnya Menggiring sdr.Al-Imran,SH ke meja Ijo melalui pintu Polda NTB karena dianggap menyerang dan atau menfitnah nama baik dan kewibawaan Pemkot Bima.
Umum Publik mengetahui. Bahwasanya Soal penanganan Covid dan pasokan dananya di daerah adalah kewenangan Dinas Kesehatan dan semua masuk ke pintu Dinas Kesehatan setempat. Tenyata, dugaan dan tafsiran itu tentu salah Kaprah. Kenapa tidak ?..
LONDA POST, Mencoba investigasi, membuka tabir kenapa pihak Dinas Kesehatan, dalam hal ini Drs. H.azhari, Msi selaku Kadis Kesehatan Kota Bima, terpantau diam dan adem- adem saja dengan kondisi saling tantang dan saling Tuntut Sekda kota Bima dengan Al- Imran Soal dugaan penyimpangan Miliaran Rupiah Penggunaan anggaran Covid daerah ini.
Dari hasil Konfrontir Londa Post dengan Petinggi Dikes ini, mendapat jawaban; " Kalau yang terkait konstruksi barang yang dibeli pada belanja Covid-19 ini, tidak ada kewengan Walikota dan Kadis Kesehatan semua adalah wewenang utuh PPK." Ujar Azhari.
Ditanya Soal siapa yang menyusun RAB, pihaknya juga tidak terlibat. " Dikes tidak terlibat urusan penyusunan RAB penggunaan Dana Covid. Setahu saya pihak Bappeda, Inspektorat dan juga BPPKAD. Jelasnya.
Tidak sampai disitu, pagu dana Covid Puluhan Milyar Kota Bima ini tentu penggunaanya tersebar diberbagai OPD terkait. Media ini mencoba membidik pertanyaan ini pada sang Kadiskes. Pihaknya membenarkan. " Iyah. Saya amati yang dilaporkan sdr.Al Imran, SH ini adalah Numpuk di penggunaan covid-19. Tentu yang menggunakan dana covid ini, tidak hanya Dikes dan Perindag, juga Pol.PP, Kesbang, 41 Kelurahan dan 5 Kecamatan, jug BPBD. Jelasnya.
Menurut Azhari. Pihak PPK memiliki dan diberi se-gudang pekerjaan dan kewenangan oleh Undang-Undang mengelola Dana Covid di daerah. Bukan Wali Kota apalagi Kadiskes, Kepala Dikes hanya sebatas pengadaan barang saja, sementara Wali Kota Bekerja atasi persoalan Covid. Ungkapnya.
" Semuan adalah kewengan PPK sesuai Dasar surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Repoblik Indonesia Nomor. 3 tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020. Dan Selaku Kadis Dikes Kota Bima, sy tidak berwenang untuk detail menjelaskan termasuk soal RAB, Karena sy tidak masuk di tim penyusun RAB Covid." Ungkap Kadis Dikonfirmasi fia HP 1 Pebruari 2022 Selasa dini hari tadi. ( Jev. Londa ).

Komentar