Kadis Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Bima Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., S.H., M.Ec.Dev
KOTA BIMA. LONDA POST.COOM.- Pemerintah Kota Bima membantah akhir akhir ini bergulirnya rumor berkembang diruang publik ada Dugaan Pemangkasan Anggaran Rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima.
Pemerintah menegaskan persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan pengurangan nilai anggaran, melainkan kesalahan administratif yang berujung pada pembatalan proses pemilihan penyedia.
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengatakan informasi yang menyebut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memangkas anggaran proyek senilai Rp950 juta merupakan narasi yang tidak sesuai fakta.
"Anggaran paket pekerjaan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD tetap sebesar Rp950 juta dan tidak pernah mengalami pemangkasan maupun pergeseran nilai. Perubahan anggaran hanya dapat dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan perangkat daerah terkait, dalam hal ini RSUD," kata Hasyim dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Hasyim, persoalan bermula ketika nilai paket yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbeda dengan nilai pada DPA. Dalam SiRUP, paket rehabilitasi tercatat senilai Rp399.855.000 sehingga proses pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung karena nilainya berada di bawah batas Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Perbedaan itu baru diketahui setelah proses pemilihan penyedia selesai, kontrak ditandatangani, dan pekerjaan pembongkaran telah dimulai. Dari hasil evaluasi diketahui data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi dasar proses pengadaan tidak sesuai dengan DPA yang sah. Kondisi tersebut mengakibatkan metode pengadaan berubah dari yang semestinya melalui tender menjadi pengadaan langsung.
Hasyim menjelaskan, karena ditemukan cacat prosedur dalam proses pemilihan penyedia, Kepala Bagian PBJ mengambil keputusan membatalkan hasil proses pemilihan sebagai bagian dari kewenangan yang dimiliki berdasarkan tugas dan fungsi jabatan.
"Yang dibatalkan adalah hasil proses pemilihan penyedia karena terdapat cacat prosedur. Kepala PBJ tidak memiliki kewenangan memutus kontrak pekerjaan. Urusan kontrak menjadi ranah para pihak yang menandatangani kontrak tersebut," ujarnya.
Pemerintah Kota Bima juga menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dipaparkan secara terbuka dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam forum itu dijelaskan kronologi, dasar hukum, serta alasan pembatalan proses pengadaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurut dia, penyampaian informasi yang utuh penting dilakukan agar polemik mengenai proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima dipahami secara proporsional dan tidak menyesatkan opini publik. (Jev londa).

Komentar