Kota Bima. Londa Post.- Apakah dalam kondisi darurat kepercayaan masyarakat Kota Bima terhadap Pemimpinnya saat ini, kita harus menunggu lagi prahara yang sama, apakah kita harus membiarkan keadaan daerah ini dilanda krisis kepercayaan jajaran Birokrasi tingkat bawah pada atasanya. Ataukah kita biarkan warga berhamburan mencari tempat untuk mengamankan keluarganya masing-masing, disaat datangnya banjir menghantui kehidupan rakyat setiap musim hujan ? kan tidak mungkin” Ucap Ketua DPRD Kota Bima pada Londa Post via hp 27 Nopember 2023 siang tadi.
Dirinya melirik berita sejumlah media hari ini bahwa Kritikan dirinya terhadap Pj Walikota Bima Ir.HM.Rum, sering keluar daerah dan tidak pernah ikut Upacara hari-hari besar Nasional dan Statemen hadiah Umroh bagi sejumlah kelurahan dalam lomba "Kebersihan dan Tangguh Kamtibmas," adalah merespon masukan dari berbagai pihak, baik Anggota PGRI, Para Lurah hingga, ketua RT/RW dan LPM daerah ini.
Beberapa ASN menghubunginya untuk meminta Gelar RDP terkait Rotasi - mutasi oleh Pj walikota Bima baru lalu, menjadi agenda DPRD yang harus dituntaskan yang tentunya perlu kejelasan dari pihak Eksekutif daerah ini." Puluhan ASN menilai pengembalian jabatan dan atau posisi mereka pada tempat jabatan asalnya adalah kategori Mutasi dan rotasi dan mereka menganggap tidak ada Surat rekomendasi tertulis dari Mendagri RI sebagai payung hukum bagi PJ walikota Bima mengembalikan Posisi mereka, sekali lagi itu adalah laporan mereka pada DPRD yang harus kami klarifikasi dengan Pihak Eksekutif." Jelas Dae Pawan.
Lanjut dia, 3 kali hari besar nasional tidak pernah dihadiri Pj Walikota Bima dan ini dibenarkan oleh ketua PGRI Kota Suhardin, Spd,Ms,i dimana pj walikota Bima tidak hadir memimpin Upacara Hut PGRI Ke 78 25 Nopember 2023 kemarin." Kami menyesalkan tidak hadirnya Pj Walikota Bima memimpin upacara Hari Guru ke-78 Sabtu 25 Nopember 2023, karena kami seluruh guru kebetulan sekaligus ingin melihat dan silaturrahmi langsung dengan Pj Walikota, dan anehnya tidak ada satupun OPD yang ikut hadir kecuali beberapa Kepala Dinas" Ucap Ketua PGRI Kota Bima Suhardin,Spd,M,Si penuh sesal.
Pihaknya juga menegaskan; Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi, dan merupakan salah satu fungsi legislative, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu dalam sebuah pemerintah daerah diantaranya: Membentuk peraturan daerah, melakukan rapat pemabahasan RAPBD, yang kemudian nantinya akan diasahkan menjadi APBD.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan anggaran yang diajukan ke DPRD adalah rancangan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terkait. Hal ini harus dilakukan, karena tanpa adanya pembahasan, maka tentu saja anggaran tersebut tidak akan berguna, dan juga tidak akan terserap sempuran, sehingga nantinya akan menjadi celah-celah bagi kejahatan yang berhubungan dengan penggelapan anggaran.
Selain itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang untuk Melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah dan juga wewenang untuk menyetujui ataupun tidak menyetujui RAPBD alias rancangan anggaran pembelanjaan daerah pada periode terkait. Tidak hanya sampai pada proses menyetujui atau tidak menyetujii, DPRD melalui komisi terkait memiliki tugas dan juga wewenang untuk melaksankan pengoperasian APBD yang sudah disetujui sebelumnya. Misalnya, APBD tentang pertamanan, maka dari itu, DPRD hars melaksanakan pemberian dana untuk dinas pertamanan, sesuai dengan jumlah yang tertera pada APBD, dan juga sesuai dengan kebutuhan dari dinas terkait yang berhubungan dengan pertamanan.
Olehnya kata dia, kita tidak boleh anti kritik apalagi dalam situasi Kota Bima saat ini sedang dilanda Kasus Mantan Kepala Daerah ditangani KPK. “Jika kritikan saya di nilai negatif tidak menjadi masalah, tapi jika ditanggapi positif berarti kita jadikan kritikan itu sebagai bahan evalusi” Jelas Ketua DPRD. (Jev londa).