WALIKOTA BIMA NEKAT MELANTIK PEJABAT DIATAS SUMPAH ALQUR'AN BERNILAI SAKRAL, SEDANG DIRINYA LANGGAR ATURAN TERSANGKA KORUPSI

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

WALIKOTA BIMA NEKAT MELANTIK PEJABAT DIATAS SUMPAH ALQUR'AN BERNILAI SAKRAL, SEDANG DIRINYA LANGGAR ATURAN TERSANGKA KORUPSI

Senin, 25 September 2023

 


Kota Bima. Londa Post.- Sikap Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE yang kurang lebih 18 jam jelang akhir jabatannya 26 September 2023, yang melaksanakan Pelantikan bagi 4 Pejabat Seleksi JPT pada Senin 25 September 2023 Pagi tadi, adalah tidak hanya melanggar Putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang merekomendasikan dan ditujukan pada Walikota Bima selaku PPK, bahwasanya Proses seleksi dan Pelantikan JPT ditunda dengan surat KASN nomor B-3566/JP.01/09/2023. 


Juga sikap Walikota Bima HM.Lutfi dinilai melanggar etika dan moralitas sumpah jabatan bagi Aparatur Sipil Negara, karena melantik Pejabat dibawah sumpah Kitab Suci Alqur'an yang sangat sakral, sedang dirinya selaku Pejabat negara nyata-nyata telah melanggar sumpah Jabatan dan telah ditetapkan Tersangka oleh KPK dalam tindak pidana kasus Korupsi di Pemkot Bima saat ini.


Posisi Walikota Bima HM.Lutfi Selaku Tersangka, dapat dipahami publik dengan Asas Hukum Praduga tak bersalah, hanya saja dari sisi etika dan moralitas dia sebaiknya tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan, apalagi melantik pejabat dengan sumpah alqur'an, sementara diri sendiri sudah melanggar sumpah jabatan diduga terjerat tindak pidana Korupsi dan Gratifikasi, hingga dilakukan penggeledahan oleh KPK diruang kerjanya, dirumah kediamanya, hingga dirumah kediaman keluarganya baru-baru lalu.


KASN mengeluarkan surat rekomendasi penundaan pelantikan Jpt pemkot Bima baru lalu, dengan sejumlah pertimbangan dan alasan krusial diantaranya: (1). Lembaga asesmen tidak sesuai syarat dalam PERKA BKN NO 26 TAHUN 2019 yang mana dijelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setara.


 Ke- (2). Legalitas pansel seleksi Jpt, kepala daerah menunjuk ketua pansel bukan pejabat yang berwenang (Pyb), karena yang berwenang dalam urusan penanganan SDM Aparatur adalah SEKDA, ASISTEN ADM UMUM DAN BKPSDM, urutannya jika sekda berhalangan maka ditunjuk asisten adm umum, dan jika asisten berhalangan maka ditunjuk kepala BKPSDM. Bukan Inspektur Inspektorat selaku Pengawas JPT.


Ke- (3).  Jabatan DPPKB, Kadis NURJANNAH,S.SOS yang menjabat saat ini akan pensiun bulan November 2023, dipaksakan untuk dilelang semantara batas kewenangan H.Lutfi selaku kepala daerah saat ini adalah sampai 26 september 2023, pj walikota nanti punya kewenangan yang sama dapat melakukan lelang jabatan serta rotasi dan promosi dijajaran Pemkot Bima ini sesuai nafas peraturan yang ada.


Ke- (4). Panitia Seleksi (pansel) tidak menjadikan perwali Nomor 59 tahun 2021 sebagai standar acuan kompetensi jabatan, dimana Kasat pol pp dimutasi dan dipaksa dilelang dan akhirnya karena tidak ada yang memenuhi syarat batal dilelang. Ini sangat mengganggu ritme dan kinerja di Satpol PP daerah ini. Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kadis yang Sarjana Perikanan dimutasi ke dinas pertanian sementara syarat jabatan pada dinas kelautan adalah minimal S1 Perikanan dan pengalaman pada jabatan yang dilamar akumulasinya minimal 5 tahun, jika dilihat dari syarat tersebut tidak satupun yang memenuhi syarat dan harusnya JPTP pada dinas ini juga harus dibatalkan yang persis sama dengan JPT Satpol.PP.


Dalam surat rekomendasi penundaan yang diperoleh, terdapat 10 poin sebagai pertimbangan KASN rekomendasikan penundaan. Dua diantaranya dengan pertimbangan Kepala Daerah yang juga melekat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum sebagai Tersangka di KPK.


Sekedar Info Publik. KASN bertugas: menjaga netralitas Pegawai ASN; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Berdasarkan hasil pengawasan, KASN itulah merekomendasikan ditundanya Proses seleksi hingga pelantikan Jpt di jajaran Pemkot Bima.


Atas Keberanian Walikota Bima melantik Pejabat hasil Jpt ini, sudah barang pasti KASN akan menjatuhkan sanksi kepada PPK yang melanggar sistem merit serta ketentuan peraturan perundang- undangan. Saksi dapat berupa Revisi, pencabutan, pembatalan penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran – Hukum disiplin untuk PyB – Sanksi untuk PPK.


Atasp hal ini. Sejumlah pihak berharap, mulai dari masyarakat Peduli masa depan Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima serta para Peserta JPT lain yang merasa dirugikan. Agar Pj Walikota Bima Ir.H.Muhammad Rum selaku PPK untuk membatalkan ke- 4 nama Pejabat Jpt yang dilantik walikota Bima tanggal 25 September 2023 sebagai berikut: (1). Ahmad Mufrad yang sebelumnya Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Sosial. (2) Taufikurahman Sekretaris Dikpora dilantik menjadi Kepala Disnaker. (3) Junaidin Sekretaris Dinas PUPR jabatan baru Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan ke (4) Adhi Aqwam Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dilantik menjadi Kepala Brida. (Jev londa).

   



Atasp hal ini. Sejumlah pihak berharap, mulai dari masyarakat Peduli masa depan Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima serta para Peserta JPT lain yang merasa dirugikan. Agar Pj Walikota Bima Ir.H.Muhammad Rum selaku PPK untuk membatalkan ke- 4 nama Pejabat Jpt yang dilantik walikota Bima tanggal 25 September 2023 sebagai berikut: (1). Ahmad Mufrad yang sebelumnya Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Sosial. (2) Taufikurahman Sekretaris Dikpora dilantik menjadi Kepala Disnaker. (3) Junaidin Sekretaris Dinas PUPR jabatan baru Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan ke (4) Adhi Aqwam Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dilantik menjadi Kepala Brida. (Jev londa).