SELEKSI TERBUKA JPT JAJARAN PEMKOT BIMA DINILAI ILEGAL, DPRD SEGERA GELAR RDP

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SELEKSI TERBUKA JPT JAJARAN PEMKOT BIMA DINILAI ILEGAL, DPRD SEGERA GELAR RDP

Senin, 11 September 2023

 



Kota Bima. Londa Post.- Dalam Kondisi Daerah sedang Kehilangan Marwah atau Harga diri diakibatkan dugaan Kasus Korupsi yang membidik Walikota Bima dan sejumlah Pejabat bawahanya oleh KPK saat ini. Masih saja celah -celah kesempatan yang dilakukan Oleh Pemangku kebijakan daerah ini untuk memperkaya pelanggaran yang entah apa maksudnya. Seperti upaya paksa dinilai sejumlah pihak menggelar seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kota dilanda kasus ini.


Kegaduhan dikalangan publik terus muncul beriringan menyertai jelang akhir jabatan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE saat ini, kurang lebih 2 pekan lagi 26 September 2023 akan meletakkan Jabatannya (Purna Tugas). Dugaan kasus Korupsi tengah diperbincangkan rakyat, kini muncul lagi rekruitmen Calon JPT dinilai langgar aturan. Tak Pelak anggota DPRD hingga Ketua Komisi DPRD melalui sejumlah media Daerah ini angkat bicara untuk menghentikan proses Rekruitmen JPT ini, namun justru tambah gencar PANSEL memaksakan dilakukan hingga hasil Seleksi saat ini sudah dikirim ke KASN guna mendapat Rekom persetujuan pelantikan Peserta JPT yang lolos.


Seleksi Terbuka JPT adalah sebagai pelaksana Syistem Merit bertujuan mendapatkan JPT yang berkualitas, dengan terselenggaranya seleksi Calon JPT yang transparan, obyektif, kompetitif dan akuntabel. Dan lebih krusial lagi agar terpilih calon JPT pada instansi Pemerintah daerah khususnya di Pemkot Bima sesuai dengan Kompetensi yang dibutuhkan. Namun faktanya, rekruitmen JPT Jajaran Pemkot Bima saat ini jauh dari harapan dan dinilai melanggar aturan yang ada.


Lantas apa saja kejanggalan dinilai publik dalam seleksi terbuka jabatan Tinggi Pratama (JPTP) ini. Dalam hal Pengangkatan Pejabat Kepala Dinas di Jajaran Pemerintah Kota Bima ini adalah: Lembaga asesmen tidak sesuai syarat dalam PERKA BKN NO 26 TAHUN 2019 yang menjelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setara.


UPT NTB tersebut telah melampaui kewenangan dan telah melakukan pembohongan publik, sekaligus telah menghasilkan pejabat yang cacat Yuridis, karena dilakukan dengan cara yang ilegal. Mestinya seluruh Pejabat Kepala Dinas Hasil Rekruitmen JPTP Pemkot Bima sejak 2020, 2021,2022 hingga Agustus September 2023 ini dinilai Cacat Hukum berimbas merugikan keuangan Negara dan harus ditinjau kembali.


Panitia Seleksi (Pansel)  pengisian Jabatan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bima NTB pada tahun 2023 dan tahun 2022 lalu diduga melakukan mal administrasi  bahkan Pansel bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan KepMen PAN – RB dan Peraturan KASN. Belum lagi Tugas Pansel sangat diragukan independenya seperti Penilaian Rekam jejak Peserta JPTP yang dimana peserta dinilai bermasalah justru mendapat nilai tinggi. 


Peserta yang belum pernah bertugas di OPD yang diikutinya, tidak memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Rujukan kepmenpan, akumulasi pengalaman minimal 5 tahun pada jabatan yang dilamar adalah mutlak dimiliki peserta. Faktanya hampir tidak memiliki pengalaman tersebut justru itulah lolos Jpt dan dilantik menjadi Kepala OPD tersebut. Contoh 5 OPD JPT September 2023 ini, ada 4 peserta JPT yang sama sekali tidak memiliki pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan didudukinya Justru di urutan 1 (pertama) pengumuman hasil seleksi JPT September 2023 ini. Pengumuman Pansel Jpt nomor: 037/pansel-Kota Bima/IX/2023 Tentang penetapan hasil akhir 3 besar seleksi Terbuka JPTP tahun 2023.


Adanya Pelanggaran dan menabrak aturan di bidang Kepegawaian juga terjadi pada tingkat seleksi JPT saat ini yaitu Kepala Inspektorat (inspektur) yang seharusnya menjadi pengawas JPT merangkap juga sebagai Ketua PANSEL yang ditunjuk PPK. Sementara Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) tidak dilibatkan. Pada hal cukup jelas sesuai aturan Sekda-lah Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang menyangkut ASDM ASN yang ada di daerah, karena Sekda Pejabat Struktural tertinggi di daerah dengan pangkat Eselon II a.


Legalitas pansel  seleksi JPT, kepala daerah menunjuk ketua pansel bukan pejabat yang berwenang, karena yang berwenang dalam urusan penanganan SDM Aparatur adalah SEKDA, ASISTEN ADM UMUM DAN BKPSDM, urutannya jika sekda berhalangan maka ditunjuk asisten adm umum, dan jika asisten berhalangan maka ditunjuk kepala BKPSDM. Aneh saja pada hal Sekda Kota Bima sudah hadir dan 20 hari  kembali bekerja dari tugas dinasnya keluar daerah masih saja berlaku Plh Sekda selaku Ketua Pansel. Mestinya DUDUK-KAN dulu aturan pada porsinya seperti segera melaporkan ke KASN, BKPSDM Prop NTB agar Ketua Pansel dikembalikan pada SEKDA devinitif.


2 (Dua) Pimpinan Komisi DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE Ketua Komisi 1, dan - Taufik H.A.Karim,SH Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bima dalam waktu dekat akan menjadwalkan Pemanggilan kepada pejabat terkait Rekruitmen JPT Jajaran Pemkot Bima." Dalam menangkal kegaduhan ditengah Publik tentang Seleksi Terbuka JPT ini, kami dari pihak Legislatif sesuai arahan Pak Ketua Dewan, akan menggelar RDP dengan pejabat terkait di Pemkot Bima guna klarifikasi apa sebenarnya yang terjadi khususnya soal Keberadaan Pansel dan Kelayakan Tim Assesmen Rekruitmen JPT di daerah ini." Jelas Ketua Komisi 1 DPRD Via Hp londa post 9 September 2023 Sabtu baru lalu.


UNTUK INFO PUBLIK. Untuk urusan SDM aparatur jelas urusan sekda, asisten administrasi umum atau kepala BKPSDM. Kepala daerah tdk boleh melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang tidak berwenang sebagai Ketua Pansel JPT. Karena tidak hanya menyalahi aturan, juga bisa mengarah pada kerugian keuangan negara. Oleh karenanya SAMBIL MENUNGGU RDP DPRD setempat, sejumlah pihak meminta agar KASN tidak merekomendasikan untuk dilaksanakannya pelantikan pejabat Pemkot Bima hasil JPT Pansel September 2023 ini. (Jev Londa).