DLH KOTA BIMA, GELAR RAPAT PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DLH KOTA BIMA, GELAR RAPAT PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Senin, 18 September 2023

 



Kota Bima. Londa Post.- Penerapan sanksi administrasi merupakan sarana untuk mencegah pelanggaran dan sarana untuk menghentikan dan mengakhiri pelanggaran terhadap ketentuan di bidang lingkungan hidup. Dan Faktor penghambat sanksi administrasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah faktor hukum dan peraturan-undangan dan faktor instansi penegak hukum.


Dalam rangka itu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menggelar Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Walikota Bima tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Bima kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima dalam Penerapan Sanksi Administratif. dan Pembahasan Penyusunan MOU Kerjasama pengelolaan Taman Kota Bima.


 Kegiatan ini dilaksanakan  Pada Hari Selasa, 12 September 2023. Pukul 08.30 Wita bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima. Dihadiri oleh semua Unsur Pimpinan, dan Seluruh Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup serta Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan Lingkup DLH Kota Bima.


Kadis DLH Kota Bima Syarief Rustaman, SOS., M.AP dalam paparannya mengatakan;
Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi dengan sebab-sebab diantaranya:
Perlu penegakan hukum administrasi mempunyai sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup.


Melalui sanksi administratif dimaksudkan kata Kadis, agar perbuatan pelanggaran itu bisa dihentikan, sehingga sanksi administratif merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jelasnya.


Lebih jauh Kadis Syarief katakan,  selain bersifat represif, sanksi administratif juga mempunya sifat reparatoir, artinya memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan penting bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau tercemar.



Berbeda dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana, penerapan sanksi administratif oleh pejabat administrasi dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan (non-yustisial), sehingga penerapan sanksi administratif relatif lebih cepat dibandingkan dengan sanksi lainnya dalam upaya untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tak kalah pentingnya dari penerapan sanksi administratif ini adalah terbuka ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat. Papar Kadis DLH didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH)
Imam Ardi Susanto, S.STp., M.Ap. (Jev londa).