MINTA KASN PENDING PELAKSANAAN LELANG JABATAN DIJAJARAN PEMKOT BIMA, DINILAI SEJUMLAH NAMA PEJABAT DIBIDIK LOLOS SEBELUM BERTARUNG

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

MINTA KASN PENDING PELAKSANAAN LELANG JABATAN DIJAJARAN PEMKOT BIMA, DINILAI SEJUMLAH NAMA PEJABAT DIBIDIK LOLOS SEBELUM BERTARUNG

Minggu, 06 Agustus 2023

Kota Bima. Londa Post.- Saat ini dan di awal Agustus 2023 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan menggelar Lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kota Bima yang dibuka beberapa hari yang lalu dan ditutup pendaftaranya pada 7 Agustus 2023 Senin esok.


Namun pada perkembangan terbaru kondisi pelaksanaan Lelang Jabatan dijajaran Pemkot Bima sekarang ini, menuai sorotan Publik, pasalnya; Ada dugaan kejanggalan yang menurut publik terendus sejumlah nama pejabat yang disiapkan akan menduduki jabatan kepala Dinas pada sejumlah OPD. Pada hal masih dalam tahap penerimaan Pendaftaran calon Pemangku JPT OPD.


Salah seorang Tokoh masyarakat Kota Bima yang juga pegiat Pemantau Kebijakan Pemerintah Daerah untuk Publik, Wahyudi Ardianyas,SH kepada Londa Post mengatakan; seleksi pengisian jabatan Tinggi Pratama jajaran Pemkot Bima saat ini, dinilai syarat dengan nepotisme dan kepentingan tertentu, pasalnya ada tersiar sejumlah nama Pejabat yang akan menduduki jabatan kosong sebelum digelar pelaksanaan Seleksi Jpt.


" Saya sudah mengetahui dan infonya "A1" ada 6 orang nama pejabat yang akan bercokol menduduki sejumlah kepala OPD yang di-isi nantinya seperti Kadis BKKBN oleh (DW), Kadis Nakertrans ( TFQ), Kadis Kelautan (Jml), Dinas Inovasi Daerah (AAW), Staf Ahli (AH), dan Kasat Pol.PP masih tanda kutip belum mendapat sertifikat penyidik yaitu (SR)." Jelas aktivis yang akrab disapa "Yudi Bongkar" ini.


Pihaknya berharap pada lembaga pemberi ijin seleksi JPT jajaran Pemkot Bima dikementerian terkait yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar pelaksanaan seleksi JPT dilingkup Pemkot Bima saat ini dipending saja, mengingat cara rekruitmen calon Kepala Dinas daerah ini dinilai tidak memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucapnya.


Perkembangan jelang penutupan pendaftaran para Calon pejabat perebut kursi Kepala Dinas dijajaran Pemkot Bima hingga minggu 6 Agustus 2023, terkafer Pantauan RADAR LONDA POST baru 9 orang dari 6 OPD yang diperebutkan yaitu: 1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), 2. Kasat POL.PP, 3. Kadis Nakertras, dan 4. Staf Ahli. 5. BKKBN, serta Dinas Kelautan. Untuk OPD Dinas Pertanian Kota Bima akan diduduki pejabat yang di rotasi nantinya. 


Kepala BKPSDM Kota Bima Drs. A. Wahid Kepada Londa Post mengatakan. Bahwa seleksi terbuka JPT tersebut saat ini dalam tahapan pendaftaraan hingga 7 Agustus 2023 besok penutupanya. kemudian pihak panitia (Tim propinsi) seleksi melakukan verifikasi bahan administrasi semua pelamar tersebut. Ucapnya.


Ditanya adanya rumor yang berkembang ada sejumlah pejabat yang sudah dibidik menempati jabatan tinggi yang diseleksi sekarang ini, bahkan jumlah pelamar kurang berminat, pihaknya enggan berkomentar." Oh itu saya tidak tau, yang pasti jumlah pelamar memang baru 9 orang yang harusnya lebih dari 20 orang tersebar disejumlah OPD yang dibutuhkan. Jika besok hari terakhir tidak ada yang daftar, dipastikan pelaksanaan seleksi akan ditunda waktunya. Jelas Kepala BKD pada Londa Post 6 Agustus 2023 Minggu siang tadi.


Sebagaimana publik ketahui, seleksi Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada KASN.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 108 ayat (1) menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi  pratama pada Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan dibidik berdasarkan kedekatan dan kepentingan tertentu. Karena Kepala Dinas adalah pejabat Publik yang handal berkiprah melayani masyarakat. ( Jev Londa).