LSM LP3LH BIMA NTB, MINTA TERDAKWA KASEK SDN 19 KOTA BIMA DIBEBASTUGASKAN DARI JABATANYA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

LSM LP3LH BIMA NTB, MINTA TERDAKWA KASEK SDN 19 KOTA BIMA DIBEBASTUGASKAN DARI JABATANYA

Kamis, 09 Februari 2023


       Ketua LSM LP3LH Bima NTB Nursi,S. Sos 


Kota Bima. Londa Post.-  Pasca putusan hukum dari 2 (dua) peradilan terhadap Terdakwa (RF) salah seorang Pejabat Fungsional Kasek SDN 19 Kota Bima oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat baru lalu, dalam perkara Pidana pasal 310 dan pasal 311 Kuhap tentang Penghinaan dan pencemaran nama baik. Pihak Korban dan Keluarganya hingga elemen Warga Desa NGALI Kabupaten Bima, yang diduga sasaran tuduhan dan fitnah Terdakwa, merasa heran kenapa Terdakwa RF masih belum dibebastugaskan dari jabatannya selaku Kasek SDN 19 di Kota Bima.


Kini Ketua LSM LP3LH BIMA NTB Nursi,S.Sos alias OKA dan Korban Hj.Rukmini, Spd meminta dan mempertanyakan kepada Kepala Daerah (walikota Bima) H.Muhammad,Lutfi,SE atas lambanya memberi Sanksi disiplin terhadap Terdakwa  (RF) untuk dibebastugaskan dari jabatanya selaku Kasek SDN 19 Kota Bima. " Terdakwa Helly Refliyani (RF) diputus hukuman penjara 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima dan dikuatkan putusan PT NTB." Ucap Nursi alias Oka.


Putusan Hukum PN-RB Kasus yang menimpa Terdakwa ASN RF, baru-baru ini atas permohonan Bandingnya telah keluar putusan Banding dari  Pengadilan Tinggi Mataram NTB dengan putusan Nomor : 2/PID/2023/PT MTR, yakni HELLY REFLIYANI yang amar putusanya memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dihukum 4 bulan penjara. Jelasnya


Sebagai Pimpinan salah satu LSM pengontrol dan pengawas seluruh kebijakan Pemda khusus kinerja Birokrasi di daerah, pihaknya mempertanyakan lambanya sikap Pemkot Bima memberi sanksi tegas pada oknum pejabat yang langgar disiplin ini.


" Saya mempertanyakan bagaimana dengan Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang di-teken presiden RI Jokowidodo tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin ASN serta klausal pasal- pasal yang memberi ruang Pembina Pegawai di daerah mewajibkan membebastugaskan Jabatan ASN Pejabat Fungsional yang melanggar Disiplin ASN." Ucap bung Oka sapaan akrabnya pada media ini 9 Pebruari 2023 Kamis pagi tadi.


PP nomor 94 tahun 2021 pasal 24 sampai pasal 29 menurut dia, cukup jelas terurai mekanisme penyelidikan hingga LHP perilaku ASN yang diduga melanggar disiplin. Pada rentetan pasal - pasal ini, sudah diperoleh gambaran ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai oleh Kepala Dinas, Inspektorat, BKD dan Sekda setempat. Jelasnya.


Berlanjut pada pasal Krusial yang tidak ada celah bagi Pembina Pegawai Didaerah untuk tidak membebastugaskan jabatan ASN yang dinilai melanggar disiplin ASN yaitu: Pasal 30 dan pasal 31 PP nomor 94 tahun 2021. Disini cukup jelas Terdakwa RF selaku ASN yang juga Pejabat Fungsional Kasek SDN sangat relevan dan masuk kategori pasal pada PP 94 2021 yang harus dikenai Sanksi. Ucapnya.


Pihak Korban Hj.Rukmini, Spd kepada Londa Post menyesalkan lambanya ketegasan Walikota Bima copot jabatan kasek SDN RF Terdakwa dalam kasus ini." Saya heran, daerah lain cukup dengan LHP inspektorat pejabat apapun bisa di non job atau dicopot dalam kasus dugaan Pelanggaram disiplin, kok di Pemkot Bima harus berstatus tahanan dulu. Pada hal sudah 2 peradilan yang menfonis bersalah Pejabat Kasek Yang berlabel Terdakwa ini." Ucap Umi Rukmini sapaan akrabnya 6 pebruari 2023 Senin baru lalu.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs. H. A. Wahid dikonfirmasi Londa Post mengatakan; Pihaknya belum mendalami PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. " Nanti saya dikantor akan lihat dulu, yang saya tau harus ditahan dulu baru dibebastugaskan." Ucap Abd.Wahid Fia HP londa Post 6 Pebruari 2023. (Jev londa).