OH SUNGGUH TEGA: UANG TAMSIL GURU ASN NON SERTIVIKASI DI DUGA DI PANGKAS PIHAK DINAS UNTUK 2 BULAN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

OH SUNGGUH TEGA: UANG TAMSIL GURU ASN NON SERTIVIKASI DI DUGA DI PANGKAS PIHAK DINAS UNTUK 2 BULAN

Sabtu, 14 Januari 2023

 


                                    Ilustrasi


Kota Bima. Londa Post.- Saat ini, kesejahteraan tenaga pendidik (guru) sedang diprioritaskan oleh pemerintah. Selain tunjangan profesi (TPG) yang diperuntukkan untuk Guru PNS bersertifikasi pendidik, ada juga tunjangan yang diberikan khusus kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik (belum lulus Pendidikan Profesi Guru), yaitu Tambahan Penghasilan (Tamsil). Tunjangan ini akan sangat membantu para Guru dimaksud menjalankan tugas  mengajar sehari-hari.


Tambahan penghasilan ini, bersumber pada peraturan resmi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Hal ini semata-mata perhatian pemerintah guna gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.


Tambahan Penghasilan Guru tersebut, diberikan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya dengan pola pencairan dilakukan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran dan langsung ditransfer ke rekening Bank Penerima.


Kondisi ini tidak sejalan dengan nafas peraturan tatacara pencairan TAMSIL para Guru Asn non Sertifikasi yang ada di Kota Bima. Pasalnya; Sejumlah Guru dan Informasi dari sejumlah Kasek yang enggan disebut namanya di Daerah ini mengatakan; Untuk bulan Oktober, Nopember hingga Desember 2022, para guru tandatangani 3 bulan, namun hanya 1(satu) bulan uang masuk pada rekening mereka yaitu sebesar Rp. 250.000 rupiah yang seharusnya Rp. 750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah belum potong pajak) untuk 3 bulan.


" Kami tandatangani 3 bulan kwitansi pengajuan pencairan yaitu untuk bulan Oktober hingga Desember 2022, namun yang masuk pada rekening kami hanya 1(satu) bulan senilai Rp. 250.000, yang seharusnya Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." Ucap salah seorang Guru SDN Wilayah Timur didampingi Kaseknya pada Londa Post 14 Januari 2023 Sabtu siang tadi.


Kadis Dikpora Kota Bima Drs.Supratman, M.AP dikonfirmasi Londa Post mengatakan; Pihaknya membantah kalau Tunjangan penambahan penghasilan untuk Guru Asn non sertifikasi dipangkas Dinas. " Belum ditranfer dari kementerian keuangan, kemarin tdk mencukupi, nanti akan dibayar kekurangannya pada tahun ini. lebih jelasnya bisa dipertanyakan ke BPKAD, semua uang yg masuk ke daerah lewat Kasda." Jelasnya.


Ditanya apakah Pihak Kadis sudah sosialisasikan pada para guru perihal kekurangan pencairan Tamsil mereka, agar para guru tidak salah kaprah memahami kekurangan tersebut, mengingat para Guru tandatangani kwitansi pencairan sekali gus untuk 3 bulan yang tidak sesuai dengan faktanya hanya 1 bulan yang mereka terima. " sudah diberitahu oleh bidang Dikdas." Demikian dikatakan Kadis Dikpora melalui Fia WA Hp pada Londa Post Sabtu siang tadi.


Sementara Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa,MH dikonfirmasi Londa Post merasa kaget informasi ini. " Kok bagaiman bisa ?..nanti saya panggil Dinas terkait untuk klarifikasi, baik BPKAD dan Kadis Dikpora saya panggil dulu, dan kalau sudah ajukan 3 bulan dan ditandatangani untuk 3 bulan mestinya harus terpenuhi pencairanya 3 bulan, apalagi menyangkut nasib para Guru." Ungkap Sekda 14 Januari 2023 dikonfirmasi Fia Hp Sabtu siang tadi. ( jev londa)