Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023 Sebesar Rp. 2,4 Juta

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023 Sebesar Rp. 2,4 Juta

Senin, 19 Desember 2022

 

                  Suryadin S.S, M.Si.

         Kabag Protokol dan Komunikasi                   Pimpinan Setda Kabupaten Bima


Bima. Londa Post.- Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol dan Komonikasi Setda Kabupaten Bima Suryadin, S.S,M.Si , dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Humas menyampaikan, perkembangan yang terjadi di Kabupaten Bima terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan didaerah. 


Dalam siaran Persnya, Kabag Humas menyampaikan bahwa; Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr.H Zulkiflimansyah,  M.Sc melalui surat keputusan nomor 561-834 tahun 2022  menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bima tahun 2023 sebesar Rp.2.400.833.


Keputusan tertanggal 7 Desember 2022 tersebut memperhatikan  dua  pandangan yaitu surat amenteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penerapan upah minimum tahun 2023. Juga memperhatikan surat Bupati Bima nomor: 561/008/06.4/2022 tanggal 24 November 2022 tentang rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2023.


Demikian disampaikan Penetapan upah minimum tersebut merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai salah satu komponen penting yang menggerakkan ekonomi di daerah. 


Melalui UMK yang diatur dalam regulasi ini pemerintah ingin memastikan hak para pekerja untuk mendapatkan upah yang layak oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja dipenuhi. Agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. (jev londa).