SEJUMLAH PEJABAT DAN MANTAN PEJABAT TERAS PEMKOT BIMA BAKAL TERSERET DALAM DUGAAN KASUS PENGGELAPAN BARANG MILIK DAERAH

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SEJUMLAH PEJABAT DAN MANTAN PEJABAT TERAS PEMKOT BIMA BAKAL TERSERET DALAM DUGAAN KASUS PENGGELAPAN BARANG MILIK DAERAH

Senin, 05 Desember 2022

 


Syarifudin Lakuy,SH,MH. Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB


Kota Bima. Londa Post.-  Bola panas pencari keadilan mulai bergulir, Suara Rakyat suara Tuhan mulai menggema, Budaya Leluhur Tanah Bima "MAJA LABO DAHU" yang terpateri dalam diri sejumlah Tokoh Penting tanah Bima membentengi negeri yang dikenal  DANA MBOJO DANA MBARI ini serentak mendorong bahkan mengkawal Proses Hukum Hilangnya Barang Milik Daerah (BMD) sarana fital Simbol Kehormatan dan Citra Pemimpin dan Marwah daerah.



Syarifudin Lakuy,SH,MH. Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB, saat ini, hari ini tengah menyiapkan langkah-langkah Prajudicial Action menghadapi segala kelengkapan data dalam mengusut dugaan Kasus Penggelapan barang milik daerah Pemkot Bima atas laporan klienya, yang merupakan penunjang fital bagi Kepala daerah melayani rakyatnya.


" Semua pihak diharapkan memahami tentang BMD, dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada, BMD tidak boleh dipindahtangankan apalagi dirusak atau dimiliki pribadi mengakibatkan fungsi BMD tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang sebenarnya. Jelas Advokat senior ini.


Dalam upaya dan langkah Pengumpulan data serta bahan dan keterangan dalam kasus ini, ia telah menemukan gambaran, baik dalam LHP Inspektorat 12 april 2021 yang memuat keterangn sejumlah pejabat, juga data-data fisik BMD saat ini, belum berada ditempat asalnya (ruang kerja) walikota Bima. Barang milik daerah sudah 4 tahun berpindah tempat dan kini dalam keadaan rusak, itupun hanya sebagian yang baru ditemukan. Juga hasil Rapat dengar pendapat Dewan (RDP) DPRD Kota Bima bagian dari petunjuk laporan bagi Klien Kami. Ujar Bung Syarif.


Dan hal yang tragis lagi kata Bung Syarif, tidak ada kecerdasan pejabat yang diserahi wewenang pengelola BMD tersebut, mengawasi, mendata, mengantisipasi pergantian kekosongan perangkat kerja ruang walikota bima saat itu, dengan pengadaan barang baru kedaruratan kondisi. Justru menyuruh dan membebankan pada ASN setempat dibagian umum secara pribadi membeli barang baru pengganti BMD yang digelapkan. Akibatnya ruang walikota Bima jatuh terpuruk 2 kali yaitu; BMD yang digelapkan belum kembali, barang beli baru-pun ditahun 2018 disita pemilik pada 19 Oktober 2022 baru lalu. Jelas bung syarif.


Sebagaima berita LONDA POST sebelumnya, petunjuk awal arah angin keberadaan BMD yang hilang tahun 2018 tersebut adalah pada tahun 2021 pasca pemanggilan sejumlah pejabat dibagian Umum setda Kota Bima dengan LHP inspektorat tanggal 12 april 2021 yang menerangkan bahwa BMD yang digelapkan kini berada di gudang Gedung Paruga nae berupa Sofa tamu, meja dan Kursi." Sementara Lemari Buku dan Lemari Sudut kisaran harga kurang lebih 50 juta belum ditemukan hingga sekarang.


Pergolakan bathin dan sikologi rakyat Kota Bima tidak hanya dugaan Hilangnya barang milik daerah diruang kerja Walikota Bima berupa; Meja, kursi, sofa tamu, Lemari buku dan lemari sudut, namun lebih dahsat lagi peristiwa diacak-acak dan dikeluarkannya perangkat kerja Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE oleh salah Seorang ASN bagian Umum saat jam dinas tanggal 19 oktober 2022 baru lalu, hingga ruang kerja petinggi daerah ini kosong dan sungguh menyedihkan.


Adapun pejabat yang dimintai tanggungjawab dalam dugaan kasus ini adalah; Sekda Kota Bima selaku Pejabat pengelola BMD, BPKAD, Inspektorat, Pejabat kuasa Penguna Barang, pejabat Pengurus Barang, serta Bendahara setempat. " Siklus pergerakan pemindahan aset BMD dalam ruang kerja Walikota Bima tahun 2018 akan terang benderang dalam proses persidangan di PN-RBI nanti, siapa berbuat apa, dimana dan kenapa bisa aset BMD bisa dikeluarkan diruang kerja Walikota Bima." Papar Syarif. (jev londa).