Bima. Londa Post.- Sebelumnya Media Londa Post menurunkan berita sejumlah Mobil Dinas operasional Pejabat dijajaran Pemkot Bima menggunakan nopol berwarna hitam. Kini giliran Mobil dinas operasional Pemkab Bima tidak kalah banyaknya berkeliaran memasang plat nopol berwarna Hitam. Sekitar 20 unit mobdis operasional Pemkab Bima masuk dalam BIDIKAN LONDA POST diberbagai tempat. Tampak 6 Unit Mobdis EA....YY ditayangkan londa post pada berita kali ini. Edisi lanjutan akan di-ekspost untuk bahan penilaian Sekda dan Bupati Bima.
Patut diduga dengan merubahnya plat merah mobil dinas dengan plat nomor berwana hitam, kerapkali disalahgunakan oleh pegawai. Menurut sumber yang tau persis ciri Mobdis operasional Pemkab Bima yang enggan disebut namanya cukup mengenal mobil dinas dimaksud.
" Setahu saya mobil dinas "EA 1134 YY," adalah mobil dinas PERIJINAN KAB Bima. Sementara EA 1079 YY, diperkirakan operasional PDAM Bima, dan Mobdis dengan EA 1037 YY, acapkali terlihat berparkir saat jam dinas dipinggiran jalan berjam-jam didepan Kantor Dinas Perternakan dan perikanan Kota Bima. Ujar Sumber itu.
Dengan fakta ini, Apapun alasannya itu tidak diperbolehkan, karena kendaraan yang mereka pakai milik pemerintah daerah bukan milik pribadi sehingga harus mengikuti aturan," tegas sumber tersebut kepada Londa Post 1 Desember 2022 Kamis siang tadi.
Pantauan Londa Post diberbagai titik lokasi, ada beberapa mobil dinas dengan Kode EA....YY adalah mobil dinas operasionl instansi di Pemkab Bima terlihat ber-plat hitam. Hal ini yang menuai pro dan kontra pertanyaan ditengah masyarakat terkait penggunaan plat nomor polisi berwarna hitam yang digunakan beberapa pengguna mobil dinas.
Patut dipertanyakan “ apakah mobil dinas dirubah plat nomor berwarna hitam yang digunakan ada ijinnya atau tidak. Jika mengganti tanpa ada kejelasan, pejabat pengguna aset tersebut patut dikenakan sanksi yang tidak hanya sanksi denda, juga hukuman penjara.” pinta sumber tadi.
Sekedar info Publik. Merubah plat mobil dinas berwarna merah menjadi warna hitam adalah melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk menjaga penyalahgunaan penggunaan kendaraan dinas, rakyat Bima berharap pada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanty Putri,SE untuk segera menertibkan masalah ini. Bagaimanapun juga mobil dinas operasional milik pemkab Bima lebih puluhan unit ber-plat hitam terlihat terparkir ditempat-tempat umum, bahkan pinggir jalan berjam-jam saat jam dinas diwilayah Kota Bima yang bukan depan Kantor Pemkab Bima yang ada di Kota Bima.
Catatan bidikan kamera Londa Post dalam minggu terakhir Nopember 2022, ada sekitar 25 unit Mobil dinas berbagai jenis EA....YY Plat hitam milik pemkab Bima yang berkeliaran di wilayah Kota Bima dan tempat-tempat yang dianggap tidak relevan dengan kegiatan dinasnya.
Pihak Sekda Kab Bima Drs. H. Taufik Haq, selaku penanggungjawab asset milik daerah, hingga berita ini diturunkan, sulit dihubungi. *jev londa*