Warga Minta Izin Usaha Rumah Sakit Dr.Agung Raba Bima Dicabut

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Warga Minta Izin Usaha Rumah Sakit Dr.Agung Raba Bima Dicabut

Rabu, 02 November 2022

 


Kota Bima. Londa Post.- Permintaan warga agar segera mencabut izin usaha Rumah Sakit Swasta Dr.Agung yang berlokasi di jln Ir.Sutami RT 01 Rw 01 Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima bukan tanpa alasan. Seorang warga Drs. H. Ramli yang memiliki rumah berdekatan dengan Gedung rumah sakit tersebut, merasa tidak nyaman dan terancam kemerdekaan hidupnya selama adanya kegiatan usaha Rumah Sakit Dr.Agung dimaksud.


Pasalnya; Kondisi rumah sakit tersebut serba kekurangan yang tidak layak dan tidak sesuai ketentuan syarat berdirinya sebuah rumah sakit baik Rumah sakit Milik negara,daerah, juga milik perorangan atau swasta. Permenkes no. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit juga menyebutkan bahwa Izin Operasional Rumah Sakit atau Izin Operasional komersial yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama perorangan harus memenuhi ketentuan.


Pada Pasal 22 ayat (2) permenkes tersebut menyebutkan: Lokasi bangunan harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat, dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit. Point selanjutnya menekankan bahwa lahan untuk bangunan Rumah sakit tersebut, harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Semua prasarat aturan dari kementerian Kesehatan tersebut diatas, tidak berlaku bagi keberadaan Rumah Sakit Dr.Agung Raba Bima yang mencapai ratusan orang menerima pasien dalam sebulan hingga rawat nginap di rumah sakit bertingkat 3 tersebut.


Drs. H.Ramlin kepada Londa Post meminta kepada pemerintah dan DPRD serta Pihak terkait, agar menyikapi harapanya untuk segera mencabut izin usaha komersil Rumah sakit swasta Dr.Agung Raba dengan alasan mengganggu kemerdekaan hidupnya.


" Antara tembok bangunan Rumah Sakit dengan pekarangan rumah saya tidak ada jarak. Pada lantai 2 dan 3 terdapat jendela ruang pasien yang digunakan untuk membuang sampah, plastik, tisu, botol dan sisa makanan, semua jatuh didalam pekarangan saya. Jelas H. Ramlin.


Tidak hanya itu kata dia. Pada bagian belakang dan samping kiri gedung Rumah sakit tersebut, terdapat pipa air pembuangan yang berasal dari lantai 2 dan 3 menuju bawah tanah mengarah ke halaman saya dan terasa berbau yang mengganggu lingkungan setempat. Ujarnya.


Menyaksikan hal tersebut kata dia, pihaknya merasa terganggu dan meminta pada pemkot bima dan pihak terkait untuk mencabut izin usaha Kegiatan Rumah Sakit Dr.Agung tersebut. " Saya berharap agar Pemkot Bima menghentikan kegiatan Rumah Sakit tersebut, karena banyak standar kelayakan yang tidak terpenuhi termasuk tidak adanya tempat parkir yang mengganggu arus lalulintas kendaraan umum ditempat itu. Paparnya pada londa post 2 Nopember 2022 Rabu tadi.


Dilain pihak Wakil Ketua DPRD Kota Bima suryansyah,SH dikonfirmasi berjanji akan memanggil para pihak untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk menghadirkan Dinas terkait; Dikes, DLH, dan Dinas Perizinan. " Jika keadaan bangunan Rumah swasta Dr. Agung tersebut tidak memenuhi syarat, maka sebaiknya dicabut saja izin operasionalnya. Jelas Wakil Ketua DPRD.


Pihak Direktur Rumah Sakit Dr. Agung, Drg. Hj. Siti Hadjar Joenoes hingga berita ini diturunkan, belum bisa dihubungi. ( jev londa).