TUKIN LANCAR PEGAWAI BOLOS, NEGARA RUGI DAN TEKOR, DIMANA PERAN SEKDA ?

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

TUKIN LANCAR PEGAWAI BOLOS, NEGARA RUGI DAN TEKOR, DIMANA PERAN SEKDA ?

Senin, 28 November 2022

 

      Suasana Kantor Pemkot Bima hari           kerja 28 Nopember 2022  siang tadi.


Kota Bima. Londa Post.- Kendati Pemerintah sudah memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk dalam rangka absen kerja, bagi yang banyak bolos bisa kena sanksi pemecatan. Namun masih saja ada ASN yang berani bolos. Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.


MENTERI  PNRB - RI meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dapat pengawasan lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan berlakunya Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), peran Sekda semakin strategis. Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) meminta para Sekretaris Daerah (Sekda) untuk bekerja lebih keras, dan lebih tanggap terhadap persoalan yang timbul di lingkungannya. Salah satunya pengawasan disiplin ASN.


Itulah yang terjadi dilingkungan SETDA KOTA BIMA PADA 28 NOPEMBER 2022 SIANG JELANG SORE SENIN TADI. Atas laporan masyarakat bahwa ASN dijajaran Setda Kota Bima acapkali diduga malas kembali bekerja setelah jam istrahat dan hanya menandatangani absen hadir saat pulang kantor jam 16.oo sore.


Dari laporan masyarakat, Media Londa Post mencoba mencek fakta dengan stand bay di depan pintu gerbang halaman pemkot hingga pintu - pintu deretan bagian-bagian perangkat daerah pemkot Bima. Berikut Londa Post tepat jam 1,56 menit menyorotkan kamera diruang-ruang kerja Setda Kota Bima dari lantai satu hingga lantai dua.


Dilantai satu hampir seluruh asisten dan staf khusus (ahli) belum muncul. Dilantai dua bagian OPA dan Bagian Hukum terlihat ada beberapa pegawai beraktifitas, di ruang Bappeda lantai dua ada aktifitas beberapa pegawai yang memang tidak istrahat dirumah, juga BPKAD diruang layanan. Di halaman khusus tidak tanpak mobil dinas sekda EA 6 SY parkir.



Di ruangan penjagaan pintu utama yang biasanya ada 2 staf jaga tidak terlihat, yang ada seorang ASN bernama Muhammad yang mengaku ASN berdinas dibagian Hukum setda Kota Bima tengah duduk  di-penjagaan pintu masuk ruang utama Pemkot Bima. " Ini sudah masuk jam kerja usai istrahat mas, saya tida tau yang lain belum masuk, mungkun hambatan hujan tadi." Jelas Muhammad saat wawancara media ini jam 1,45 menit senin siang tadi.


Jam di kamera Londa Post terus bergerak menunjukan angka jam 2.oo sore, baru terlihat satu persatu Mobil dan sepeda motor Pegawai memasuki pintu belakang Kantor Pemkot Bima. Sementara info diperoleh media ini bahwa peraturan Walikota Bima (Perwali) tentang pengaturan jam kerja Pemkot Bima jam 12 istrahat dan masuk kembali jam 1,30.



SEKEDAR INFO PUBLIK. Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini menegaskan bahwa PNS diharuskan mentaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.


“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini. Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan menyebabkan yg bersangkutan menerima hukuman disiplin. Adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin terurai pada Pasal 8.


Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. Pihak Kementerian PAN-RB meminta agar PPK melakukan pengawasan terhadap ASN agar mentaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.


Isi surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri PAN-RB sendiri berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan dijelaskan ASN wajib masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja, hal ini sesuai dengan amanat pasal 4 ayat f pada PP 94 tahun 2021. Selain sanksi pemecatan, kebanyakan bolos juga bisa membuat PNS terkena sanksi berupa penurunan dan pencopotan jabatan.


Dalam pasal 11 ayat 2 juga dijelaskan sanksi berupa penurunan jabatan lebih rendah. Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun. Satu sanksi lagi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam 1 tahun.


Semoga peristiwa ini tidak terulang lagi bagi ASN di lingkup Setda Kota Bima. Hujan badaipun harus ditempuh demi tegakkan disiplin aturan yang ada. Apalagi situasi liputan Londa Post tadi sedang hujan sudah reda selama 30 menit.


UNTUK SELANJUTNYA, MEDIA LONDA POST AKAN MENCOBA SIKAPI LAPORAN MASYARAKAT, TERKAIT DUGAAN BOLOS PEGAWAI KANTOR CAMAT DAN SEJUMLAH KELURAHAN, SEJUMLAH OPD, STAF SEKWAN DPRD KOTA BIMA..INSAALLAH DALAM WAKTU DEKAT TIM LONDA POST MENCEK KEBENARAN LAPANGAN. (Jev londa).