SEKDA KOTA BIMA HARUS BERTANGGUNGJAWAB HILANGNYA BMD DIRUANGAN WALIKOTA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SEKDA KOTA BIMA HARUS BERTANGGUNGJAWAB HILANGNYA BMD DIRUANGAN WALIKOTA

Kamis, 24 November 2022

 


Kota Bima. Londa Post.- Desakan dan tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Hukum dan Konsultan Hukum di Pemkot Bima agar menggiring ke ranah Hukum dugaan kasus penggelapan Barang Milik Daerah (BM) diruang kerja Walikota tahun 2018 semakin terus memanas.


Aksi Mahasiswa hingga kecaman sejumlah Tokoh ternama tanah Bima melalui media masa dan media sosial lainya, belum ada tanda langkah Pemkot Bima mempolisikan pihak-pihak yang diduga mencederai marwah Pemkot Bima ini. Ruangan kerja Walikota Bima hingga kini tidak ada perangkat pendukung kerja pelayanan publik, akibatnya tidak maksimal Walikota Bima menjalankan tugas layanan masyarskt diruang kerjanya.


Hari ini pernyataan sikap Wakil rakyar dari Komisi II DPRD Kota Bima TAUFIK H.A. KARIM,SH kepada Media Londa Post, agar kuasa penanggunjawab pengelolaan BMD daerah ini harus bertangjawab hilangnya BMD tersebut. "Sekda sesuai nafas UU dan peraturan yang ada sebagai pengelola BMD harus bertanggunjawab hilangnya barang pendukung kerja walikota Bima diruang kerjanya." Papar Tokoh politik senior asal Partai berlambang Ka'bah ini kepada Londa Post 24 Nopember 2022 Kamis siang tadi.


Atas desakan dan aksi mahasiswa di DPRD baru lalu mempertanyakan hilangnya BMD tersebut, pihaknya turun tangan tinjau lokasi barang itu berada pada Rabu 16 Nopember 2022, ternyata BMD berupa Meja, kursi dan Sofa tamu ruang kerja walikota Bima ada di gudang paruga nae dalam keadaan rusak. " Saya prihatin pada Sekda kota Bima Drs. H. MUHTAR ini yang dinilai menghindar dari tanggungjawabnya pejabat pengelola BMD. Jelas Taufik.


Saat itu pula, muncul lagi Pernyataan Jujur mantan Kabag Umum Muzammil,SE saat mendampingi Komisi II DPRD Kota Bima yang melakukan cek barang Bukti BMD dilokasi Gedung Paruga Nae 16 Nopember 2022, Mujamil mengaku bahwa barang dikembalikan dan disimpan di gudang Paruga Nae ada 3 item, yaitu sofa, kursi, meja, SEMENTARA LEMARI BUKU DAN LEMARI SUDUT tak dikembalikan karena kondisi sudah rusak." Papar Muzamil.


Sekedar info publik, Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa, hingga sekarang belum memberi tanggapan berkali-kali dihubungi londa post terkait responnya selaku Pengelola BMD atas 2 (dua) Rekom LHP Inspektorat Kota Bima tanggal 12 april 2021 diantaranya; Memanfaatkan kembali BMD tersebut berupa 1 set sofa tamu, 1 set meja dan kursi kerja untuk ruangan Walikota Bima pengadaan beban APBD Kota Bima tahun 2014 yang saat ini barang tersebut berada di gedung paruga nae Kota Bima. 


2. Memperjelas status barang berupa satu set Sofa tamu, satu set meja dan kursi kerja untuk ruangan walikota Bima hasil pembelian baru tahun 2018 yang saat ini berada diruangan kerja walikota Bima yang spesifiknya persis sama dengan barang pengadaan tahun 2014. Sungguh dua petitum point penting tersebut tidak ditindaklanjut Sekda H.Muhtar Landa. Justru dibiarkan issu ini liar dan berbagai Spekulasi ditengah masyarakat hingga saat ini. BAHKAN TELAH TERBONGKAR BARU-BARU INI OLEH MANTAN KABAG UMUM BAHWA MASIH ADA LEMARI BUKU DAN LEMARI SUDUT ASET BMD YG BELUM DIKEMBALIKAN. (Jev Londa).