Sudah Saatnya Walikota Evaluasi Kinerja Sekda Kota Bima

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Sudah Saatnya Walikota Evaluasi Kinerja Sekda Kota Bima

Senin, 31 Oktober 2022


Momen Pelantikan Sekda Kobi Tahun 2018


Kota Bima. Londa Post.-  Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H.Muhtar Landa,MH mestinya bisa dievaluasi oleh Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE (HML) sebelum Desember tahun 2022 ini. Pasalnya;  jabatan tertinggi di tubuh birokrasi Pemerintahan Kota Bima tersebut telah memasuki masa jabatan lima tahun bahkan lebih. 


Umum Publik mengetahui, jabatan Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa,MH dilantik pada Selasa (10/4/2018) oleh Walikota Bima H.M.Qurais H.Abidin di aula Kantor Walikota Bima, berdasarkan Keputusan walikota Bima Nomor 821.2/881/BKPSDM/IV/2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Bima dalam Jabatan Tinggi Pratama.


Sejumlah pihak berharap pada Walikota Bima (HML). Dalam aturan jabatan sekda harus dievaluasi setelah memasuki lima tahun. Jika tidak ada evaluasi, maka saat lima tahun menjabat harus diturunkan, sehingga evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah jabatan sekda akan diperpanjang atau diberhentikan.


"Ada rotasi ada juga mutasi, walikota HML sudah 4 tahun menjabat kemudian sudah bisa melihat yang kerja serius yang kerja bagus yang mana, yang cocok di mana tentu sudah bisa terbaca oleh walikota. Ungkap salah seorang Tokoh masyarakat Kota Bima Drs.H.Supratman, M.Si kepada Londa Post.


Ia juga menilai ada kekisruhan yang berkenaan dengan asset BMD dijajaran Pemkot Bima akhir-akhir ini dipicu pengambilan barang -barang pendukung kinerja Walikota Bima diruang walikota Oleh ASN setempat yang membeli dengan uang pribadinya, dan ini saja tidak jelas. Apakah barang itu masuk dalam catatan neraca utang daerah ataukah tercatat pada RAPD yang akan dibayar, ada kesan pengelolaan barang diinstansi negara seperti mau dikelola secara pribadi." Paparnya. 


Kegaduhan soal Asset BMD tidak hanya dikeluarkanya barang diruang kerja Walikota Bima, juga persoalan asset yang diduga digelapkan berupa; Meja, kursi dan Sofa diruang Walikota Bima tahun 2018 yang masih tercatat sebagai aset BMD. Ini juga disinyalir menyeret nama Sekda H.Muhtar Landa,MH yang diungkap mantan Walikota Bima HMQ melalui pemberitaan sejumlah media daerah ini baru-baru lalu, bahwa aset BMD tersebut adalah diberikan wujud tanda kenangan.


Sekedar diketahui publik. Peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai administrator di pemerintahan. Oleh sebab itu, peran sentral tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.Dengan fungsi sebagai administrator, segala pengelolaan administrasi menjadi otoritas Sekda. Sehingga daerah yang sistem administrasinya bagus, maka daerah tersebut terlihat maju dan bagus.


Wujud administrasi yang bagus dari penerimaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu menunjukkan pengelolan keuangan sebuah Kabupaten/Kota sudah baik. Sekda berperan besar agar WTP bisa diraih. Bukan hanya kebanggaan tetapi juga akan mensyukuri sistem administrasi Kabupaten/Kota tersebut berjalan dengan baik. Namun ternyata, 8 kali berturut-turut kota Bima raih WTP, justru ada misteri yang tersembunyi yang luput dari penilaian BPKP-RI bahwa ada barang yang tidak jelas berada diruangan walikota Bima berupa: Kursi,meja dan Sofa yang harganya ratusan juta rupiah.


Juga pada LHP inspektorat nomor 12/II/ 2021, telah terjadi Peristiwa dugaan Penggelapan Aset BMD Kota Bima ini, banyak pihak menilai disaat Kota Bima dikendali H.Muhtar Landa,MH (Plh) walikota Bima. Termasuk disaat Pegawai ASN (Lis) membeli barang pengganti yang hilang berupa Meja,kursi,dan sofa ratusan juta untuk digunakan ruang kerja Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE. (Logika umum sulit menerima jika Plh walikota dan atau Sekda Kota Bima tidak mengetahui apa,kenapa dan untuk apa serta cara apa barang2 dimaksud dibeli baru tahun 2018). Tidak masuk dalam neraca utang daerah bahkan Rencana belanja APBD Kota Bima. Ini bagian dari point Walikota Evaluasi kinerja Sekda saat ini. (Jev londa).