Nasib Terdakwa FS Diujung Tanduk. Kasasi Jaksa Penuntut Umum Bima Dikabulkan Mahkamah Agung-RI

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Nasib Terdakwa FS Diujung Tanduk. Kasasi Jaksa Penuntut Umum Bima Dikabulkan Mahkamah Agung-RI

Jumat, 23 September 2022



Kota Bima. Londa Post.-  Sebagaimana diketahui publik se-antero tanah bima, bahwa Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, atas kasus pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.


Vonis bebas tersebut, setelah sebelumnya pihak terdakwa melakukan upaya banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bima, pada Rabu (17/11/2021) lalu, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 3 bulan subsider.


Atas putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur, pada tanggal 30 Desember 2021, sudah jelas dalam amar putusan Majelis hakim tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.


Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.


Dengan putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Bima, kembali mengajukan uapaya hukum di Mahkamah Agung (MA) yaitu permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.


Alhasil. Putusan Kasasi Mahkamah Agung-RI atas permohonan Kasasi dari Pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini " Mengabulkan Permohonan Kasasi JPU," yaitu putusan kasasi tanggal 29 Juli 2022, dengan nomor perkara 2751/k/Pid.Sus/2022 oleh Hakim tunggal Prof.Dr.Surya,SH,M.Hum didampingi Panitera pengganti Tomas Tarigan,SH,MH.


Berikut Amar putusannya dikutip Londa Post pada laman SIPP Perkara PN-RBI- Mahkamah Agung RI terbaru 2022. Yang Amar putusannya SBB:


Mengadili: Mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/ penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima tersebut: Membatalkan Putusan pengadilan Tinggi Mataram nomor. 149/pid.Sus/2021/PT.MTR tanggal 30 Desember 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima nomor. 187/pid.Sus/2021 PN-RBI tanggal 17 nopember 2021 tersebut.


MENGADILI SENDIRI: Mengatakan Terdakwa FERI SOFIYAN,SH TERBUKTI secara syah dsn meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan," Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.


MENETAPKAN; Agar barang bukti berupa 1(satu) lembar  bundel dokumen UKL/ UPL; 1 (Satu) lembar surat rekomendasi dari Terdakwa Feri sofiyan,SH, yang ditujukan kepada KSOP Bima tanggal 22 pebruari 2020 dan 1(satu) lembar peta permohonan Rekomendasi pembangunan Dermaga di Kel Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, 1(sat) lembar surat nomor; UM 0.02/235/KSOP BIMA-20 tanggal 20 maret 2020, 1 (satu) lembar bundel proposal pemanfaatan laut Bonto, Kec.Asakota; dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500,0 (dua ribu lima ratus rupiah. ( jev londa).