Kota Bima.- Londa Post.- Dua Sosok Putra terbaik Tanah Bima ini tidak main-main mencetuskan program mulianya untuk kesejahteraan rakyat daerah ini. Pasalnya; Saat sekarang pemerintah pusat sedang gencarnya ultimatum pada pemerintah di daerah untuk sebisa mungkin menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
Sebagai figur yang sama sama mantan Wakil walikota Bima dan mantan Anggota dan Ketua DPRD Kota Bima, H.Arrahman dan Feri Sofian cukup paham dalam pengelolaan APBD apalagi punya jam terbang tinggi mengenal area dan medan di sejumlah kementerian pusat membangun jaringan lobi-lobi demi kemajuan daerahnya.
Ditengah kondisi keuangan APBD dari dukungan dana Pusat menurun, dihadapkan lagi dengan ribuan Tenaga P3K Paruh Waktu, betapa tegap dengan tangkasnya MAN-FERY mampu mengimbangi kondisi ekonomi daerah ini demi kesejahteraan rakyat.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan kemiskinan, PKH membuka akses bagi keluarga miskin, terutama dalam meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan mereka.
Memperhatikan Kondisi yang dialami sebagian rakyat kota bima saat ini, khususnya warga miskin yang belum terkafer sebagai Penerima bansos PKH, H.Arahman dan Feri Sofian (Manfer) memprioritaskan Program PKH Daerah guna mengkafer warga miskin yang belum tersentuh program PKH Nasional.
LONDA POST MENCATAT PENEGASAN H.ARAHMAN kini walikota Bima saat orasi Politiknya di PILKDA baru lalu. Pihaknya tidak pernah membantah bahwa PKH itu program Nasional yang menggunakan APBN. Namun adalah keliru jika ada pihak pihak yang enggan percaya jika Pasangan nomor 1 ini punya nawacita membangun daerah dengan program.PKH Daerah." Kami punya agenda yang tidak bertentangan dgn program pusat, rujukan jelas dan payung hukumnya jelas, demi kemaslahatan rakyat idaman rakyat dan nasib rakyat tidak perlu kita tanggapi sanggahan para pihak yang tidak mendasar." Ucapnya.
MARI KITA SIMAK PAPARAN CORONG PEMKOT BIMA SOAL DIMULAINYAPENYALURAN BANSOS PKH DAERAH KOTA BIMA SAAT INI.
Hampir 7000 warga Penerima Manfaat siap siap Terima PKH DAERAH KOTA BIMA. Bidikan PKH Daerah kepada Masyarakat Miskin Non-Bansos Pusat
Tahapan persiapan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah yang merupakan salah satu visi-misi Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, saat ini Pemerintah Kota Bima telah menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum PKH Daerah. Terbitnya Perwali ini telah melewati serangkaian proses panjang dan mendapat persetujuan dari pusat dan Biro Hukum Pemprov NTB.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfotik, Muh. Hasyim diruang kerjanya setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bima, pada Rabu siang (1/10/2025).
Jubir Pemkot Bima ini mengungkapkan, tahapan selanjutnya yakni sosialisasi dengan perangkat RT/RW tiap kelurahan dalam rangka memastikan data calon penerima manfaat PKH Daerah betul-betul valid. Ia menegaskan, PKH Daerah ini akan diperuntukkan bagi masyarakat rentan yang tidak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah pusat, khususnya bagi lansia dan disabilitas.
"Hingga saat ini, berdasarkan usulan dari Lurah kerjasama dengan RT/RW tiap kelurahan, ada sebanyak 6.955 usulan yang masuk. Namun data ini masih diolah sesuai jumlah penerima tahap pertama sebanyak 1.200. Dari data yang diusulkan ini, masih terdapat data yang menerima bansos pusat, seperti BPNT, PKH, dan lainnya, ini yang perlu dilakukan verval lanjutan," ungkap Hasyim.
Ia menambahkan, prioritas kepala daerah yang akan menerima PKH Daerah ini yakni khusus bagi lansia dan disabilitas. Nantinya, data usulan dari kelurahan akan dilakukan verval kembali dengan dua metode, yakni verval secara online melalui sistem SISNG Kemensos, dan verval secara offline dengan pembuktian dilapangan.
"Verval offline ini nantinya akan melibatkan para pihak, Lurah, RT/RW, LPM, TNI/Polri didampingi OPD teknis. Langkah ini sangat penting, agar memastikan para penerima manfaat dari program ini dapat tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya. (Jev londa).

Komentar
