Kota Bima, Londa Post.- Dalam rangka keterbukaan info publik dan berharap pilkada kota Bima berjalan lancar, aman dan damai. Londa post mencoba meresponst harapan publik untuk meluruskan statemen Paslon Nomor 2 Rum-Innah pada debat terbuka visi misi paslon tahap pertama di gedung paruga nae 28 Oktober 2024 senin malam tadi, terkait Klaiman dirinya (Rum mantan pj Walikota Bima) yang mngatakan;" 3 hari saya dilantik pj membentuk UPTD Air bersih" hingga tertangani 15 ribu warga kekurangan air bersih di Kota Bima.
Apa yang menjadi statemen Paslon nomor 2 ini, sungguh jauh dari fakta yang sebenarnya. Pada hal, persoalan pembentukan UPTD Air bersih kota Bima sudah dibahas habis APBD 2023 sebelum H Rum dilantik pj walikota Bima dan dieksekusi awal tahun 2024. Termasuk dana dak air bersih awal tahun 2024 adalah masuk dalam Pembahasan APBD 2023 saat Walikota Bima H.Lutfi pengerjaanya awal tahun 2024. SEMENTARA PROGRAM Usulan Pj H.Rum hanya ada 2 item yaitu 5 mlyr proyek air bersih dan 5 mlyr pryk tracking mangrof kota bima yang gagal lelang hingga saat sekarang.
BERIKUT RILLIS RESMI BAPPEDA KOTA BIMA DI HIMPUN MEDIA LONDA POST - Agar publik memahaminya.-
Didampingi Kabid P2MPI Marta Sabran Kharja, ST., M.Si dan JF Perencana Muda Bambang Setiawan, ST., MT, Kepala Bappeda Kota Bima Drs. H Muhammad Fakhrunraji, ME 30 mei 2023, memimpin rapat terbatas Pembahasan Draft Kajian Akademis dan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Pembentukan UPTD Air minum Kota Bima yang diselenggarakan diruang rapat Pimpinan Bappeda.
Draft Kajian Akademik sangat penting dilakukan sebagai rujukan dasar penelitian dan pengkajian hukum sehingga legalitas pembentukan UPTD Air Minum Kota Bima dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pengaturan masalah terkait UPTD yang dituangkan dalam Perwali dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada Pasal 18 menyatakan bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas Air Minum, akses terhadap pelayanan Air Minum, dan terrpenuhinya Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari bagi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan SPAM melalui Pembentukan UPTD Air Minum Kota Bima ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkot Bima sebagai upaya menjamin hak dasar masyarakat terhadap akses air minum.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari OPD terkait pembentukan UPTD antara lain DPUPR Kota Bima, BPKAD (Bidang BMD) Kota Bima, Bagian Organisasi dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Bima.
DAN JIKA BENAR PJ Walikota Bima HMR saat itu berjasa dalam mendatangkn dana Dak pusat untuk pembangunan UPTD dan infrastruktur air bersih, tentunya sudah dirillis Dinas Kominfotik pertemuanya dengan Jajaran Kementerian PU dan di endus puluhan media kerjasama daerah ini.
Dengan demikian, cukup jelas bahwa pembentukan UPTD Air bersih Dak Kota Bima sebelum H.M.Rum menjabat Pj Walikota Bima. Juga proyek dak air bersih yang dikerjakan dinas PUPR 2024 adalah Dak APBD 2023 sebelum HMR hadir di Kota Bima, sementara usulan HMR PJ Walikota Bima pembangunan sarana air bersih pagu dana 5 Mlyr dan tracking Mangrof gagal lelang hingga saat ini.
Tidak hanya itu. HMR yang juga Paslon nomor 2 pilkada Kota Bima mengklaim bahwa pembahasan UPTD mandeg berbulan-bulan pada
jaman walikota Bima HML (Dalam media online suara bima), disebutkan bahwa progresnya melempem dan bisa dibilang jalan ditempat, “ keadaannya mandeg yang disebabkan mungkin karena masalah kepemimpinan di Kota Bima yang membuat arahan pimpinan dalam pembuatan UPTD ini tidak ada lagi perintahnya hingga masa-masa akhir jabatan kepemimpinan Lutfi-feri.”
Padahal berdasarkan penelusuran Londa Post, Surat Pengajuan Konsultasi Gubernur yang dikeluarkan Walikota Bima tanggal 19 September 2023 Nomor. 060/472/ORG/IX/2023 Perihal: Rekomendasi Pembentukan UPTD Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Bima dan Surat Balasan Gubernur NTB Perihal : Rekomendasi pembentukan UPTD Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima tertanggal 27 September 2023 Nomor : 060/685/ORG menunjukkan bahwa proses nya tidak melempem dan jalan ditempat, justru dimasa-masa akhir kepemimpinan Lutfi-Feri terbit Surat Rekomendasi Gubernur, terbit sebagai dasar untuk pembentukan UPTD Air Minum.
Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pasal 21 disebutkan bahwa Konsultasi Pembentukan UPTD
dilengkapi dengan dokumen :
a.Kajian akademis perlunya pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan
b.Analisis rasio belanja pegawai
Dokumen ini telah disusun dan dibahas sejak tanggal 23 Mei berdasarkan
jejak digital
https://bappeda.bimakota.go.id/web/detail-berita/223/bappeda-kota-bima-
fasilitasi-pertemuan-pembahasan-draft-naskah-akademik-pembentukan-uptd-
air-minum-kota-bima
Pada saat debat calon walikota H. A. Rahman Paslon nomor 1 menanyakan kepada H.
Muhammad Rum paslon nomor 2 mengapa tidak menganggarkan kenaikan insentif RT RW pada saat menjabat sebagai PJ Walikota dan saat itu dijawab bahwa beliau ( H.Rum) tidak dapat pembahasan APBD selesai beliau di lantik, tapi bisa-bisanya H.MR mengklaim anggaran APBD untuk UPTD.
Disini jelas ada kesalahan fatal entah disengaja dan terukur oleh mantan Pj walikota Bima 10 bulan ini, atau sekedar pemanis kampanye saja. Namun; Berdasarkan Pemendagri No 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan UPTD dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Perwali) adalah HAL YANG MUSTAHIL Pj Walikota saat itu H.Rum dapat membentuk UPTD Air Minum hanya dalam waktu13 hari (dilantik Tanggal 26 September 2023) dan menandatangi Perwali pada tanggal 9 Oktober 2023 kecuali PJ Walikota nya berkekuatan Super, pada hal sejatinya hanya tinggal menandatangani Perwali yang telah disusun Jaman Pemerintahan Lutfi-Feri.
SEDIH RASANYA RAKYAT DIGIRING DENGAN KEPALSUAN KATA " Dua hari setelah saya dilantik, saya bertemu Kepala Balai Cipta Karya yang ada di Mataram. Saya minta cadangan masalah ini, bagaimana pengadaan air minum yang ada di Kota bima. Jadi beliau menyarankan untuk membentuk UPTD air minum, dan Alhamdulillah terbentuklah saat itu sekitar bulan Oktober 2023 saya cobakan” ujar Aji Rum pada media Online Bimantika Rabu 30 Oktober 2024." Kalimat inilah yang mendorong publik lewat Media LONDA POST untuk meluruskan; agar kita mencari Pemimpin yang jujur dan Amanah, dengan harapan PILKADA Kota Bima 2024 berjalan Damai Sukses dan Lancar. (Jev londa).