Kota Bima. Londa Post.- Apa yang terjadi dengan daerah bermotto Maja Labo Dahu ini. Belum kering air mata rakyat menyelami peristiwa Kepala Daerah (mantan Walikota Bima) yang tersangkut urusan hukum di KPK, muncul peristiwa pengembalian 4 pejabat hasil JPT thn 2023 dari aktifitasnya selaku Kepala OPD dikembalikan oleh Pj Walikota Bima (mantan Pj Walikota bima)
Ir.H.Mohammad Rum,MT yang digelar Senin 6 Nopember 2023 atau baru satu bulan menjabat Pj Walikota Bima saat itu.
Kini terulang lagi permainan selancar Sang Pj kepala daerah diatas gelombang Tsunami menjadi teka-teki Jajaran ASN Kota Bima ini. Pasalnya, boleh dibilang baru seminggu Drs.H.Muhtar Landa jadi Pj Walikota Bima, sudah berani mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan Surat REKOMENDASI Permohonan penarikan penugasan Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan,SH,MH ke Kejagung RI sebagai ASN Kejaksaan Tinggi NTB pada tanggal 19 Agustus 2024 baru lalu dengan surat nomor: 800. 1.3.3/4316/BKSDM/VIII/2024
Anehnya surat Pj Walikota Bima H.Muhtar Landa yang ditujukan pada Kejaksaan Agung RI tersebut tidak ada tembusan kepada yang bersangkutan Dedi Irawan,SH,MH. Hanya ditembuskan pada Kajari Bima, Kejati NTB, sejumlah Deputi Kepegawaian dan Ketua DPRD Kota Bima. Hal inilah yang menjadi tanda tanya publik, model bobroknya SOP administrasi pemerintahan di daerah Kota Bima ini.
Pihak Dedi Irawan,SH,MH yang dikonfirmasi Pimred Londa Post mengaku kaget dirinya ditarik kembali oleh Pj Walikota Bima H.Muhtar Landa ke kejaksaan Tinggi." Jujur saya tidak paham cara kerja pemkot bima dalam hal mengeluarkan surat pengembalian penugasan saya ke tempat asal Kejati NTB, saya tanpa diberitahu lebih awal dan tak pernah ada komonikasi dengan pak pj atau BKPSDM." Ucapnya.
Menurut dia, kehadirannya menjabat Kabag Hukum Setda Kota Bima adalah permintaan Pihak Pemkot Bima saat Walikota H.Lutfi dan itu diawali komonikasi baik, tentu pengembalian saya seyognya elok juga dan apa alasanya, lagi pula saya baru menjabat 2 tahun belum 5 tahun, namun demikian apapun keputusan pj walikota bima saya harus siap menerima, hanya saja tidak secara terbuka bahkan pihak BKPSDM Kota Bima saat saya tanya tidak mengetahui proses pengembalian penugasan saya." Ucap Kasi Humas Kejati NTB ini.
Plt Kepala BKPSDM Kota Bima Drs. H Fakhrunraji,MSi (kini mantan Plt Kaban BKPSD) dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui proses pengembalian tugas Kabag Hukum pak Dedi termasuk surat tanggal 19 Agustus 2024." Kalau pengembalian tugas pak Dedi kabag hukum ke kejati NTB saya tidak tahu kendati saat itu saya masih plt kaban BKPSDM, jadi saya tidak bisa komentar lebih jauh." Ucapnya dikonfirmasi Via HP Londa Post Senin 2 September 2024 baru lalu.
Pernyataan yang sama Plh Sekda Kota Bima yang saat itu dijabat Drs Adisan, dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu ada surat dari pj Walikota Bima pengembalian Penugasan Pak Dedi Kabag Hukum ke Kejati NTB." Secara jujur saya tidak mengetahui baik surat juga proses pengembalian penugasan pak Dedi, silakan adinda wartawan konfir ke pak Pj." Singkat mantan Plh Sekda Kota Bima.
SEKEDAR INFO PUBLIK. Persoalan Tata cara penugasan PNS pada instansi pemerintah dan diluar instansi pemerintah sudah jelas ada Payung Hukumnya yaitu: Peraturan BKN No. 16 tahun 2022.
Pada Pasal 22 ayat (5) dijelaskan; Pengembalian PNS yang sedang menjalani penugasan kepada instansi induknya dilakukan apabila: a. Dijatuhi hukuman disiplin berat dan atau (b) tidak mencapai target kinerja. BAGAIMANA DENGAN PNS DEDI IRAWAN,SH,MH Kabag Hukum Setda Kota Bima yang induknya dari Kejati NTB. Apakah selama 2 tahun tugasnya selaku Kabag Hukum sudah dilakukan Evaluasi kinerjanya dan Apa hasilnya ?.
Pj Walikota Bima Drs. H.Muhtar Landa dicoba dikonfirmasi belum memberi tanggapan." Saya masih diluar daerah dan insaAllah kamis esok saya kembali." Jelas pak wali via SMS londa Post. (Jev londa).