Bergelinding Bola Asset. Akankah Menembus Gawang Di Tanggal 30 Juni 2022 ?. Adu Pinalti Belum Juga Berakhir

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Bergelinding Bola Asset. Akankah Menembus Gawang Di Tanggal 30 Juni 2022 ?. Adu Pinalti Belum Juga Berakhir

Kamis, 09 Juni 2022



Kota Bima. Londa Post.- Gembar Gembor Pembahasan Asset Milik Daerah (Pemkab Bima) yang ada di Kota Bima ibarat Menendang bola di Pojok Gawang. Sedikit gerak meleset, bakal Adu pinalti. Betapa bergengsinya putaran Bola asset ini, hingga melibatkan wasit KPK yang memegang pluit. Karena kedua daerah ini dinilai bermain cukup lama ditengah lapangan Pasalnya; Persoalan asset barang milik daerah (BMD) Kabupaten induk ini, menurut Kota Pemekaranya setengah hati menendang bola. Sudah dekat gawang justru ditendang kearah pojok terus. 

Permainan terus bergulir hingga 30 mei 2022 baru lalu difasilitasi di gedung KPK. Kedua Pimpinan Daerah dan Pimpinan Legislatif-pun hadir. Dengan satu harapan agar Bola Asset saat ini, hari ini dan jika perlu Keluar dari KPK sudah tdk ada lagi aral melintang menghambat Bola Asset mulai dari jumlah hingga koordinat letaknya didata, diinventarisir hingga dibuatkan papan lokasi (bidang-bidang asset tanah) berada dibawah kekuasaan Daerah Pemekaran ( aset tanah milik pemkot bima), termasuk sederet asset lainya yang terinventarisir.


Memang harus diakui. 20 tahun terbentuknya Kota Bima, baru tanggal 30 mei 2022 baru lalu persoalan asset ini tuntas 100 % di Acc untuk diserahkan walau masih ada tahapan yang harus dilewati. Publik secara realistis mengakui  kehebatan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi.SE. Mampu meyakinkan Bupati Bima bahwa Barang milik daerah/asset dimaksud memberi pengaruh besar terhadap keberlanjutan kemajuan pembangunan Kota Bima kedepan. Salah satunya bisa menata jalan protokol yang ada karena Kota bima dijuluki Kota Segi tiga emas, jalur lintas Wisatawan Bali-Komodo dan Tanah Toraja. Cukup luar biasa progres pembangunan ditorehkan HML kendati keterbatasan anggaran yang ada, mampu bersaing dengan daeah lain.


Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm dikonfirmasi Londa Post diruang kerjanya senin baru lalu mengatakan. Pihaknya mengaku bahwa pihak pemkab bima ( Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE) telah siap untuk menyerahkan Barang milik daerah pemkab bima ke Pemkot Bima. " Tanggal 30 mei baru lalu kami bertemu divasilitasi KPK dan Alhamdulillah sudah Klir. Jelasnya.


Hanya saja kata Dae Pawan sapaan akrabnya, ada detline waktu dari 30 mei ke 14 juni pihak pemkab bersinergi dgn pemkot melakukan inventarisir asset yang ada. Baru nanti pada tanggal 15 juni 2022 divasilitasi gubernur untuk dilakukan pertukaran dokumen asset. Dan nantinya ada beberapa asset yang ada di Kota Bima yang akan dipinjam pakai kembali oleh Pemkab bima seperti Gedung kantor dan lainya. Selanjutnya nanti pada tanggal 30 juni 2022 semua Barang milik daerah (asset) tersebut sudah diserahkan ke Pemkot bima sesuai perintah UU pembentukan Daerah Pemekaran. Jelas Ketua DPRD.


Ditanya soal Permendagri No.42 - 2001 pasal 4 dan pasal 5 tentang isyarat harus didahului persetujuan Dewan penghapusan asset dari buku induk daerah, baru dilakukan penyerahan asset. " Yah ..itu harus dan tentunya nanti di tanggal 15 juni 2022 antara lain itu yang akan dibahas dalam pertemuan kedua belah pihak. Ungkapnya.


Sekedar info publik..Masih ada 2 tahap Bola Asset ini baru berhenti bergulir. Tanggal 15 juni 2022 ada pertemuan pertukaran dokumen diselingi penghapusan asset oleh DPRD daerah induk, dan 30 juni 2022 Pinalti akhir Bola Asset ini bergulir. Semoga saja kali ini Bola Asset Bisa menembus Gawang, agar tidak ada lagi beban bagi kedua daerah yang hanya berbeda administrasi MENYATU DALAM PAYUNG LELUHUR BUDAYA YANG SAMA INI." (Jev londa).